UPT Bapenda Sulsel Bantaeng Gelar Penertiban Pajak, Hampir Rp 24 Juta Terkumpul

Bantaeng– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Bantaeng Rabu 28 Mei 2025 menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan A. Mannappiang (Depan Kantor BPD Bantaeng).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA ini merupakan upaya rutin untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bantaeng.

Dalam penertiban ini, sebanyak 29 unit kendaraan terjaring. Rinciannya adalah 7 unit kendaraan roda dua dan 22 unit kendaraan roda empat.

Dari total kendaraan yang terjaring, 19 unit di antaranya langsung melakukan pembayaran pajak di tempat. Penerimaan dari pembayaran di lokasi mencapai:

  • 7 unit kendaraan roda dua dengan total nilai pajak Rp 1.976.333,-
  • 12 unit kendaraan roda empat dengan total nilai pajak Rp 21.186.708,-

Dengan demikian, total penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan di tempat mencapai Rp 23.163.041, ujar Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng, Hj. Gita Ikayani Chodijah, S.STP., M.Si.

Selain itu, 5 unit kendaraan roda empat terpaksa dikenakan tilang oleh petugas kepolisian karena adanya pelanggaran atau ketidaklengkapan administrasi kendaraan.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat Bantaeng akan pentingnya menunaikan kewajiban pajak kendaraan demi pembangunan daerah.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!