SIDRAP — Sebanyak 96 unit kendaraan terjaring dalam operasi penertiban pajak kendaraan yang digelar UPT Bapenda Sulsel Wilayah Sidrap, bekerja sama dengan Polres Sidrap, Jasa Raharja, dan Bapenda Sidrap, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Sidrap, A. Arman S.Hut. Kegiatan ini menyasar kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak, sebagai bagian dari upaya intensifikasi penerimaan daerah serta peningkatan kesadaran wajib pajak.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 47 pemilik kendaraan langsung membayar pajak di lokasi melalui layanan Samsat Mobile. Rinciannya:
30 unit kendaraan roda dua dengan total pembayaran Rp 8.985.565
17 unit kendaraan roda empat dengan total pembayaran Rp 40.885.738
Total penerimaan pajak daerah mencapai Rp 49.871.303
Sementara itu, 49 unit kendaraan lainnya dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak.
“Kegiatan ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga bentuk edukasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kami hadirkan Samsat Mobile agar masyarakat bisa langsung melunasi kewajibannya tanpa harus ke kantor,” ujar A. Arman.
Ia menegaskan bahwa penertiban pajak kendaraan akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan angka tunggakan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong wajib pajak agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (alim)