PAREPARE – Jumlah tunggakan pajak kendaraan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mencapai Rp71 miliar per 31 Maret 2025. Angka ini berasal dari 38.247 unit kendaraan yang tercatat oleh UPTD Samsat Kota Parepare.
Rinciannya, sebanyak 28.784 unit kendaraan roda dua menyumbang tunggakan sebesar Rp25 miliar, sementara 9.463 unit kendaraan roda empat menunggak hingga Rp 46 miliar.
Kasi Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Samsat Parepare, Tawakkal, menyebutkan tunggakan tersebut tersebar di empat kecamatan di Kota Parepare.
“Total tunggakan mencapai Rp71 miliar. Roda dua menyumbang Rp25 miliar dan roda empat sebesar Rp46 miliar,” ujarnya, Selasa (6/5/2025), mengutip tribun-timur.com.
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak masih tergolong rendah, yakni di bawah 50 persen.
“Berdasarkan survei pada 2023, tingkat kepatuhan masyarakat Parepare dalam membayar pajak kendaraan tercatat di bawah 50 persen,” jelasnya.
Menurut Tawakkal, salah satu penyebab tingginya angka tunggakan adalah banyaknya kendaraan yang dibeli di Parepare namun dioperasikan di luar daerah, bahkan hingga ke Kalimantan.
“Kendaraan ini dibeli di Parepare, tapi digunakan di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, bahkan ada yang sampai di Kalimantan. Akibatnya, pemilik sering lupa jatuh tempo pembayaran,” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPTB Samsat Parepare, Andi Sundari, mengimbau masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kita harus mendorong kesadaran masyarakat agar patuh membayar pajak. Penertiban akan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak membayar,” ujarnya.
Menurutnya, imbauan ini tidak hanya menyangkut kewajiban membayar pajak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab.
“Masyarakat yang baik adalah yang sadar akan kewajibannya, termasuk membayar pajak kendaraan,” ujarnya.(*)