SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Gowa melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data triwulan pertama untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Senin (5/5/2025) di Kantor Bapenda Gowa.
Dalam kegiatan tersebut, UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa mengutus Bendahara Penerima Pembantu, Andi Afianty, bersama staf pendataan, Taufikurrahman, untuk mencocokkan data penerimaan yang mereka miliki dengan data milik Bapenda Kabupaten Gowa.
“Sejak 5 Januari 2025, opsen pajak daerah langsung diterima oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan kesesuaian data antara provinsi dan kabupaten,” ujar Taufikurrahman.
Dari hasil rekonsiliasi, diketahui bahwa total opsen pajak daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada triwulan pertama tahun 2025 mencapai Rp15.224.223.649.
Rekonsiliasi ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.(alim)