Plh Kabid PAD Bahas Pemungutan Opsen Pajak MBLB dengan Pemda

Makassar – Pada Selasa, 21 Januari 2025, Plh Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Yunus Hakim, menyampaikan materi terkait pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Materi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Acara ini dibuka Plh Kepala Bapenda Sulsel Moh Hasan dan dihadiri sejumlah peserta yang terdiri dari kepala badan pendapatan daerah se-Sulsel, kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah se-Sulsel, serta pejabat yang membidangi Pajak MBLB.

Selain itu, Bank Sulselbar juga turut berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan membawakan materi terkait penginputan pajak ke dalam kas daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi yang efektif terkait pemungutan opsen pajak MBLB.

Yunus Hakim menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan opsen pajak MBLB terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi tersebut secara optimal untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kehadiran Bank Sulselbar juga diharapkan mendukung kelancaran pengelolaan pajak daerah, khususnya dalam hal penginputan ke dalam kas daerah.

Pemungutan opsen pajak MBLB menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kontribusi sektor pertambangan non-logam dan batuan dalam Pendapatan Asli Daerah.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!