UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng Sosialisasikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan pada Operasi Zebra Pallawa 2024

Bantaeng – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng, Hj. Ika Sartika Syahlan, bersama tim melakukan sosialisasi program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada kegiatan Operasi Zebra Pallawa 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan bersama Polres Bantaeng di Bantaeng.

Operasi Zebra Pallawa 2024, yang berfokus pada penertiban administrasi dan kepatuhan berlalu lintas, menjadi momen strategis bagi Bapenda Sulsel untuk menyampaikan informasi terkait kesempatan pembebasan denda pajak yang masih berlangsung.

Dalam sosialisasi ini, Hj. Ika Syahlan dan tim memberikan penjelasan langsung kepada pengendara mengenai manfaat program pembebasan denda dan mengajak mereka untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir.

“Kami berharap sosialisasi ini membantu masyarakat mengetahui adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang bisa meringankan beban kewajiban mereka. Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak,” kata Hj. Ika Syahlan.

Selain itu, tim Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng juga membagikan brosur dan memberikan informasi kepada pengendara mengenai prosedur pembayaran pajak kendaraan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan dan tanpa denda, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!