Konsolidasi PNBP SDA, Bapenda Sulsel Paparkan Perannya dalam Pengelolaan PAP

MAKASSAR – Upaya memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor sumber daya air (SDA) kembali digelar melalui kegiatan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemantauan serta pengawasan SDA. Pertemuan berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, di ruang rapat Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Dalam forum tersebut, Kasubid PAD II Bapenda Sulsel, Santi Faradiba, menjadi salah satu pemateri dengan topik “Peran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pengelolaan Pajak Air Permukaan”. Ia memaparkan berbagai aspek regulasi, mekanisme pungutan, hingga tantangan pemungutan pajak yang menjadi salah satu komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Santi menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) didasarkan pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, hingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan aturan turunannya. Regulasi tersebut mempertegas bahwa air permukaan yang digunakan untuk kegiatan komersial wajib dikenakan pajak.

Ia memaparkan bahwa objek PAP meliputi seluruh kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan—baik dari sungai, danau, mata air, irigasi, maupun waduk—kecuali untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, kegiatan sosial keagamaan, pelayanan publik, dan aktivitas nonkomersial lainnya. Namun pengecualian itu tidak berlaku apabila pengelolaan dilakukan oleh badan usaha komersial.

Menurut Santi, pemungutan PAP dilakukan berdasarkan penetapan Gubernur dan dilaksanakan oleh Bapenda melalui UPT Bapenda Sulsel di masing-masing wilayah. Bapenda memiliki kewajiban melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan tanpa mengabaikan kepentingan umum maupun aturan yang lebih tinggi.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam hal perizinan dan penggunaan alat ukur debit air. Setiap pengambilan air permukaan, baik yang telah memiliki izin maupun belum, tetap menjadi objek pemungutan. Wajib pajak juga diwajibkan melaporkan izin yang diterima paling lambat satu bulan setelah terbit.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda bersama UPTB melakukan pendataan, survei lokasi, pengumpulan informasi, serta monitoring untuk menguji kebenaran laporan wajib pajak. Kerja sama lintas sektor—mulai dari ESDM, sumber daya air, cipta karya, lingkungan hidup, hingga kehutanan—diperlukan untuk memastikan akurasi data dan efektivitas pengawasan.

Santi turut menyoroti penerapan sanksi bagi wajib pajak yang tidak menggunakan flow meter. Dalam kondisi tanpa alat ukur debit, penetapan pajak dilakukan secara taksasi dengan penambahan persentase kehilangan air berdasarkan hasil audit. Jika audit tidak tersedia, penambahan ditetapkan sebesar 35 persen.

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa kontribusi PAP tidak hanya menopang PAD, tetapi juga mendorong penggunaan air permukaan yang lebih bijak demi keberlanjutan sumber daya alam. Pendapatan dari sektor ini ikut mengalir ke pembangunan fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur daerah.

Namun tantangan tetap ada. Kesadaran wajib pajak, keterbatasan alat ukur, hingga kendala administratif menjadi hambatan yang masih harus dibenahi bersama.

Di sisi lain, Santi menegaskan bahwa Bapenda Sulsel tetap menjadi ujung tombak pengelolaan PAP di daerah. Dengan kolaborasi antarinstansi dan inovasi kebijakan, ia optimistis pengelolaan pajak air permukaan akan semakin efektif dan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!