Bapenda Sulsel Teguhkan Komitmen Implementasikan Opsen PKB dan BBNKB

JAKARTA – Peneguhan komitmen bersama para pihak dalam Implementasi Opsen PKB dan BBNKB berlangsung di Jakarta Rabu 18 September 2024.

Bapenda Sulsel berkomitmen mengimplementasikan Opsen PKB dan BBNKB yang efektif dilaksanakan pada 5 Januari 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni pada Rabu, 18 September 2024 yang diikuti oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah dari seluruh Provinsi Se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Kepala Bapenda Prov. Sulsel Dr. H. Reza Faisal Saleh S.STP, M.Si turut hadir dalam kegiatan tersebut guna meneguhkan kesepatan bersama berkaitan dengan Kesiapan Implementasi Opsen PKB dan BBNKB tersebut.

UU Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemberlakuan Opsen atas PKB dan BBNKB di Tahun 2025.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari Pemerintah Pusat.

Dengan Opsen, Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan daerah masing-masing daerah.

Peraturan Opsen ini, bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota dan sinergi pemungutan pajak antar provinsi dan kabupaten/kota serta tidak menambah beban wajib pajak.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan diskusi panel menampilkan Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur yang merupakan satu dari 4 narasumber yang diharapkan dapat menggambarkan mengenai kesiapan Pemda Sulsel dalam pemberlakuan Opsen PKB, opsen BBNKB dan Pajak MBLB.(hardi)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!