2025, Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Langsung Masuk Kas Daerah

MAKASSAR – Pada tahun 2025, pendapatan daerah Sulsel secara keseluruhan diproyeksi sebesar Rp 9 triliun lebih atau Rp9.368.466.000.000.

Hal ini tercantum dalam nota kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Sulsel terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2025 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025.

Tercatat, jumlah Rp 9 Triliun ini turun dari target pendapatan daerah 2024.

Target pendapatan daerah 2024 Sulsel diangka Rp 10 Triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Dr. H. Reza Faisal Saleh S.STP, M.Si, menjelaskan adanya penyusutan pendapatan.

Hal ini akibat adanya penyesuaian regulasi terkait dana bagi hasil (DBH) pajak.

DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kini tidak lagi masuk ke kas Provinsi.

DBH tersebut langsung transfer ke kas pemerintah Kabupaten/kota.

“Itu kan (Dulu) semua jenis pajak provinsi itu berdasarkan UU ada bagi hasilnya, contoh misalnya PKB itu dari 100 persen kita terima, kita bagi hasilkan 30 persen ke kabupaten kota selama ini. Jadi ceritanya masuk dulu semua secara bruto ke kas provinsi, di Samsat, masuk ke kas daerah, nanti setelah itu baru dihitung berapa budgetnya kabupaten, itu dibagihasilkan ke mereka,” kata Reza Faisal, Sabtu (10/8/2024)

“Sekarang dengan UU baru, ada namanya option. Untuk PKB dan BBN-KB, tidak masuk lagi ke kas provinsi, setelah di terima di Samsat langsung disetor ke rekening pemda masing-masing. Langsung dibagi, berapa provinsi berapa kabupaten/kota,” lanjutnya.

Reza menyebut secara angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel dilihat turun.

Namun, pemanfaat pembangunan menurutnya tidak terdampak.

Sebab, hanya metodenya yang berubah dalam UU.

Jika dulunya singgah di kas provinsi lalu dibagi, namun kini langsung tersalurkan.

“kemarin-kemarin PAD besar karena ada bagiannya kabupaten kota. Nah ini sekarang langsung ke Pemda. Tadinya barang lewat, sekarang langsung  dikasih ke mereka,” kata Reza Faisal.

Merujuk pada Undang-undang no. 1/2023 tentang Keuangan Daerah, disebutkan bahwa sebagian anggaran dari pemerintah pusat dialokasikan langsung ke kas daerah kabupaten/kota dan tidak melalui pemerintah provinsi lagi.  

Dari jumlah Rp 9 Triliun tersebut, proyeksi pendapatan transfer daerah sebesar Rp4 triliun atau Rp4.504.043.000.000.

Lalu proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4 triliun lebih atau Rp4.813.602.000.000.

Kemudian lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp9 miliar 800 juta lebih.

Kedua, Proyeksi belanja daerah sebesar Rp9 triliun atau Rp9.204.446.000.000.

Rinciannya, proyeksi belanja operasional sebesar Rp5 triliun lebih, proyeksi belanja modal sebesar Rp1 triliun lebih, dan proyeksi belanja tak terduga sebesar Rp160 miliar.

Proyeksi belanja transfer sebesar Rp2 triliun 19 miliar lebih.

Rinciannya, proyeksi belanja bagi hasil sebesar Rp1 triliun lebih, dan proyeksi belanja bantuan keuangan sebesar Rp317 miliar.

Proyeksi jumlah belanja dan transfer daerah sebesar Rp9 triliun lebih dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp0.

Terakhir proyeksi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp164 miliar. (*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!