Gencarkan Pembayaran Pajak Nontunai, Bapenda Sulsel Gelar Raker Dua Hari

MAKASSAR – Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusabahan (RKAP) APBD Tahun Anggaran 2024 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel digelar selama dua hari, Senin – Selasa  (6-7 Agustus 2024) di Hotel Claro Makassar.

Rapat ini digelar untuk bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian realisasi hingga Juli Tahun Anggaran 2024 serta mengoptimalkan Penyusunan Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta mengoptimalkan Penyusunan Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini dihadiri Sekertaris Badan Pendapatan Daerah, Para Kepala Bidang, Para Kepala UPT Pendapatan dan Para Kepala Seksi/Sub Bagian dalam lingkup Badan Pendapatan Daerah; serta staf  terkait yang berjumlah 125 orang.

Kepala Bapenda Sulsel Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si  yang diwakili Sekretaris Bapenda Sulsel Drs. Hasan Sulaiman membuka raker ini.

Hasan berharap raker ini menjadi media untuk menyampaikan kendala yang dihadapi maupun kebutuhan yang dapat mendukung pencapaian target pendapatan, agar pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya di periode anggaran berikutnya dapat bersinergi dengan lebih baik.

Sejumlah kepala bidang tampil menyampaikan gagasan dan program ke depan. Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansur terus mendorong agar pembayaran pajak kendaraan secara nontunai disosialisasikan.

Kasubag keuangan Bapenda Sulsel A M Agung Wijaya juga tampil mensosialisasikan pembayaran pajak kendaraan secara online pada rapat kerja hari kedua.

Penghapusan denda pajak

Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel memberikan pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pembebasan denda pajak kendaraan Sulsel ini berlaku pada 1-30 Agustus 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 801/VII/Tahun 2024, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini diberikan untuk memperingati HUT Republik Indonesia ke-79.

Adapun pembebasan dan diskon pajak ini sebagai berikut:

  1. Insentif PKB
  2. Pembebasan tarif PKB progresif
  3. Pembebasan seluruh denda PKB
  4. Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 17 persen untuk kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
  5. Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 8 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru.
  6. Insentif BBNKB
  7. Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya
  8. Pembebasan denda BBNKB kedua dan seterusnya

Kepala Bapenda Sulsel Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, Kamis 1 Agustus 2024, berharap masyarakat Sulsel segera memanfaatkan pembebasan denda pajak dan diskon pajak ini karena waktunya hanya sebulan.

Saat ini Samsat se-Sulsel telah melayani pembayaran PKB secara tunai dan nontunai melalui ATM serta aplikasi Bank Sulselbar Mobile, melalui Tokopedia, Linkaja, Indomaret, gotagihan, Qris, Bank Mandiri, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, aplikasi Signal, dan masih banyak lagi. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!