Pj Bupati Pinrang Dukung Opsen Pajak

PINRANG – Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pinrang Noer Rachmat, Kamis 13 Juni 2024, bersilaturahmi dengan Pj. Bupati Pinrang Ahmadi Akil dan mengkoordinasikan Tindak Lanjut Perjanjian Kerjasama Penagihan Opsen Pajak kendaraan Bermotor di Pinrang.

Pj. Bupati Pinrang Ahmadi Akil menginstruksikan  kepada perangkat daerah di bawahnya untuk mendukung program yang dilakukan oleh UPTB Pendapatan Wilayah Pinrang.

Dukungan diberikan dengan membuat surat edaran ke ASN dan NonASN Kabupaten Pinrang untuk melakukan balik nama kendaraan dan membuat surat edaran ke kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendampingan kegiatan door to door UPTB Pendapatan Wilayah Pinrang.

Opsen pajak daerah mulai berlaku 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia termasuk di Sulsel.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP). Satu dari beberapa kebijakan terkait dengan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ialah kebijaan opsen.  (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!