Libur Lebaran, Samsat Sulsel Buka Tanggal Berapa

Makassar – Sejumlah kantor pelayanan publik melakukan penyesuaian waktu operasional selama libur Lebaran 2024, termasuk kantor Samsat. Lalu samsat buka kembali tanggal berapa usai libur lebaran?
Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan sistem kerja sama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berikut ini jam operasional kantor Samsat untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan Keterangan dalam SKB 3 Menteri, periode libur Lebaran Idul Fitri 2024 berlangsung cukup panjang. Jika ditotal, masyarakat bisa menikmati libur lebaran selama 10 hari terhitung sejak Sabtu, 6 April 2024 hingga Senin, 15 April 2024.

Libur panjang tersebut terdiri dari 4 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional, dan 4 hari libur akhir pekan.
Meski demikian, selama periode libur dan cuti bersama lebaran tersebut masyarakat masih bisa mendapatkan pelayanan di kantor Samsat wilayah Sulawesi Selatan pada hari-hari tertentu.

Pelayanan Samsat Sulsel pada Libur Lebaran 2024

Samsat tetap beroperasi pada tanggal 6-8 dan 15 April 2024. Adapun jam operasionalnya yaitu mulai pukul 08.00-14.00 Wita. Selain tanggal tersebut, semua layanan samsat ditutup.

Berikut ini rincian waktu operasional kantor Samsat selama libur lebaran 2024:

Sabtu, 6 April 2024 (08.00-14.00 Wita)
Minggu, 7 April 2024 (08.00-14.00 Wita)
Senin, 8 April 2024 (08.00-14.00 Wita)
Senin, 15 April 2024 (08.00-14.00 Wita)


Adapun layanan yang tersedia selama periode libur lebaran tersebut adalah layanan unggulan Samsat, meliputi:

Samsat Keliling
Samsat Lorong
Samsat Drive Thru
Gerai Samsat
Kedai Samsat
Samsat Care


Cara Cek Pajak Kendaraan di Sulsel
Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat wilayah Sulsel, ada baiknya jika melakukan pengecekan jumlah pajak yang harus dibayar.

Cara cek pajak kendaraan di wilayah Sulsel dapat dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Berikut ini langkah-langkahnya:


Download aplikasi Bapenda Sulsel Mobile
Buka menu Info Pajak Kendaraan
Pilih wilayah kendaraan
Masukkan nopol kendaraan
Pilih jenis pajak (PKB atau BBN II)
Tekan tombol ‘Cek Pajak’.(alim)

alim tsi

alim tsi