Samsat se-Sulsel Tetap Buka pada Libur Lebaran 2024

MAKASSAR  – Dalam upaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tetap memberikan pelayanan meskipun dalam masa libur Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh yang menegaskan bahwa pelayanan tetap berjalan demi memastikan kelancaran administrasi.

Layanan yang dimaksud ini khusus untuk pajak kendaraan bermotor.

“Kita tetap buka layanan saat libur lebaran, ini tujuannya untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi pajak tahunan kendaraaan mereka,” kata Reza, Jumat (5/4/2024)

Karena masa libur Hari Raya, waktu pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan menyesuaikan dengan situasi libur.

“Kami memahami bahwa libur Hari Raya adalah momen penting bagi masyarakat, namun kami juga memahami pentingnya kelancaran administrasi pajak bagi negara. Oleh karena itu, kami tetap memberikan pelayanan maksimal meskipun dalam suasana libur,” ujarnya.

Wajib pajak diimbau untuk tetap memanfaatkan layanan online yang tersedia serta gerai samsat, atau samsat keliling yang ada.

Pihak Bapenda juga menegaskan bahwa meskipun dalam libur, pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan akan tetap dilakukan.

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa semua pihak mematuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghimbau agar wajib pajak tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengawasan terhadap kepatuhan akan terus berlangsung, dan kami akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar,” tegasnya.

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada pembangunan negara.

Adapun jadwal operasional pembayaran pajak kendaraan saat libur lebaran yakni 6 sampai 8 April.

Setelah itu lanjut beroperasi 15 April 2024.

Layanan PKB akan berlangsung di 24 kabupaten kota Sulsel. (*)

alim tsi

alim tsi