SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Satlantas Polres Gowa serta Ditlantas Polda Sulsel, dan Jasa Raharja kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu 6 Desember 2023, di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa.
Pada penertiban itu, petugas menjaring 98 unit kendaraan namun yang membayar di lokasi penertiban sebanyak 70 unit kendaraan di samsat keliling yang menyertai penertiban pajak kendaraan tersebut.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zul Fauziah Zur, MM, mengatakan, kendaraan roda empat yang membayar PKB sebanyak 43 unit senilai Rp 117.160.500 sedangkan sepeda motor sebanyak 27 unit sebesar Rp 9.121.500 dengan total Rp 126.282.000.
Pada penertiban itu, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
UPT Pendapatan Wilayah Gowa juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Saat ini samsat di Sulsel mengajak wajib pajak di Sulsel melakukan balik nama kendaraan yang dikuasai menjadi atas nama sendiri. Sebab Bapenda Sulsel menggelar program pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bemotor (BBNKB), dan bebas pajak progresif. Penawaran ini khusus untuk BBN II yang alamat pemilik lama dengan pemilik baru masih berada dalam wilayah Sulsel.
Saat ini samsat se-Sulsel juga menggelar pembebasan tarif progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.
Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pajak yang mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Potongan atau diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai Rabu 11 Oktober 2023 dan berakhir 29 Desember 2023.
Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.
Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
121\\\Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.
Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.
Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.(alim)
