Kendaraan Dijual, Segera Blokir di Samsat

Kendaraan Anda Sudah Dijual? Bahaya Kalau Tidak Lakukan Ini di Samsat

MAKASSAR – Anda telah menjual kendaraan Anda? Sudah lama atau baru saja? Bagaimana jika kendaraan itu dipakai melakukan tindan kriminal, Anda yang akan dicari polisi.

Tentu saja Anda yang akan dicari oleh polisi karena secara administrasi kendaraan itu masih tercatat sebagai milik Anda. Pada sistem samsat, kendaraan itu juga masih tercatat sebagai milik Anda, juga dengan alamat Anda.

Lantas apa yang harus dilakukan?

  1. Segera melakukan blokir lapor jual ke samsat asal kendaraan. Jika kendaraan Anda di Makassar, Anda dapat melakukan blokir lapor jual di Samsat Mappanyukki atau di Samsat Sudiang. Bisa juga ke Samsat Pembantu Pettarani Jl AP Pettarani Makassar.
  2. Yang harus melakukan blokir lapor jual adalah pemilik / atas nama di STNK.
  3. Bawalah KTP Anda agar dapat dilakukan pencocokan data.
  4. Mengisi formulir blokir lapor jual yang disediakan oleh koperasi bapenda.
  5. Gratis, tidak dipungut bayaran, kecuali membayar biaya fotocopy formulir blokir lapor jual dan materai.

Setelah melakukan blokir lapor jual, kini Anda tidak lagi tercatat sebagai pemilik kendaraan tersebut. Pemlik barunya harus melakukan balik nama di samsat ke namanya sebagai pemilik baru. (*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!