Razia Pajak Kendaraan, Samsat Gowa Amankan 4 Sepeda Motor

GOWA – Samsat Gowa mengamankan empat unit kendaraan roda dua saat razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Selasa 25 Agustus 2020.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa Zulkarnain Malik, mengatakan, razia yang dibantu Satlantas Polres Gowa ini menjaring sebanyak 99 unit kendaraan yang belum melakukan pengesahan surat-surat kendaraan.

Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 21 unit yang memilih membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tempat senilai Rp  4.751.380, sebanyak 21 unit kendaraan roda empat senilai Rp 68.500.970 dengan total sebanyak 42 unit senilai Rp 73.252.350.

Polisi lalu lintas Polres Gowa yang membantu penertiban pajak ini mengeluarkan 53 lembar surat tilang pada 53 pelanggar karena tidak melakukan pengesahan STNK tahunan dan tidak memiliki SIM.

“Petugas juga mengamankan empat unit kendaraan roda dua karena tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Kini kendaraan tersebut telah diamankan di Polres Gowa,” ujarnya.

Ia menambakan, penertiban serupa akan kembali digelar di Gowa untuk mengingatkan masyarakat agar melakukan pengesahan surat kendaraan secara rutin.

Selain di Gowa, razia serupa juga digelar di Makassar dan kabupaten/kota lainnya di Sulsel hingga 31 Desember 2020.(lim)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!