UPT Sidrap dan Tim Gabungan Himpun Rp23,4 Juta dalam Tiga Jam

SIDRAP — Tim gabungan dari Bapenda Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan UPTB Pendapatan Wilayah Sidrap menggelar operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Poros Pare–Pangkajene, Sidrap, Rabu (14/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA ini, melibatkan kerja sama lintas instansi. Selain personel UPTB Pendapatan Wilayah Sidrap dan Bapenda Kab. Sidrap, operasi ini didukung penuh oleh Satlantas Polres Sidrap serta PT Jasa Raharja Sidrap.

Kepala Seksi Pendataan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Sidrap, Samsinar Rahman, menyampaikan bahwa dalam operasi penertiban ini petugas memanfaatkan fasilitas armada Samsat Keliling (Samkel) Armada 32 untuk melayani pembayaran di tempat.

“Hasil dari penertiban ini, sebanyak 16 unit kendaraan berhasil terjaring, yang terdiri dari 9 unit kendaraan roda dua dan 7 unit kendaraan roda empat,” ujar Samsinar Rahman.

Seluruh pemilik kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut memilih untuk langsung melunasi kewajiban pajak mereka di lokasi penertiban.

Dari pembayaran langsung tersebut, total penerimaan PKB terkumpul sebesar Rp13.100.850, dengan rincian Rp1.228.000 dari kendaraan roda dua dan Rp11.872.850 dari kendaraan roda empat.

Selain pokok PKB, penerimaan dari sektor Opsen pajak daerah terhimpun sebesar Rp8.251.551, meliputi kendaraan roda dua sebesar Rp810.480 dan kendaraan roda empat sebesar Rp7.441.071.

 Sementara itu, penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) PT Jasa Raharja tercatat sebesar Rp2.082.000.

Dengan demikian, total pendapatan daerah dan penerimaan pihak terkait yang berhasil dihimpun dalam penertiban singkat tersebut mencapai Rp23.434.401.

Kegiatan penertiban ini merupakan upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah di Kabupaten Sidrap.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!