BANTAENG – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Bantaeng menggelar penertiban kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin (27/8/2019), di Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Bantaeng Binsar Tambunan mengatakan, dalam penertiban tersebut Samsat Bantaeng berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor senilai Rp Rp. 5.042.000.
“Sebanyak 9 unit kendaraan langsung membayar pajak kendaraan di tempat senilai Rp. 5.042.000,” ujar Binsar.
Binsar menambahkan, sejumlah kendaraan ditilang karena tidak membayar pajak tepat waktu dan tidak membawa surat-surat berkendara.(*)