GOWA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Tun Abdul Razak, Selasa (20/8/2019). Razia digelar bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa dan Jasa Raharja.
Penertiban dipimpin langsung Kaur Bin Ops Satlantas Polres Gowa Iptu Dayu Arry. Ia mengatakan, penertiban tersebut menyasar kendaraan yang menunggak pajak, baik roda dua maupun roda empat.
“Penertiban PKB ini memang kegiatan rutin yang dilakukan bersama UPT Pendapatan Wilayah Gowa untuk membangun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” katanya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N. Ras Perwira menyebutkan dalam penertiban tersebut petugas berhasil menjaring 62 unit kendaraan.
“Kendaraan yang melakukan pembayaran sebanyak 27 unit kendaraan dengan jumlah Rp 22.888.824. Terdiri dari Roda 4 : 6 unit Rp.17.983.244 dan roda 2 sebanyak 21 unit Rp.4.905.580,” katanya.
Sebanyak 35 kendaraan ditilang, 30 STNK, 5 SIM, juga ikut diamankan petugas.
A.N. Ras menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan penertiban dalam waktu dekat ini. Hanya saja tempat dan waktunya masih dirahasikan.(*)
