SENGKANG – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) Rabu (31/7) di Jalan Poros Sengkang-Parepare, Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Sengkang.
Razia ini dipimpin Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Wajo, Nawire, S.Sos, M.Si dibantu Satlantas Polres Wajo dan Jasa Raharja Wajo.
Dalam penertiban pajak kendaraan tersebut terjaring kendaraan roda dua sebanyak 13 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 27 unit dengan jumlah sebanyak 40 unit.
Sementara kendaraan yang membayar pajak di tempat sebanyak 16 unit senilai Rp 24.413.069
“Kendaraan yang belum membayar berjanji akan segera membayar di samsat. Petugas juga menilang beberapa pemilik kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat berkendara seperti SIM dan STNK,” katanya.
Razia ini akan kembali di gelar beberapa waktu ke depan.
Ia mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu karena pajak tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan di Sulsel.(*)