SOPPENG – UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Soppeng menggelar sosialisasi program insentif pajak kendaraan kepada warga Soppeng, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait program diskon pokok pajak kendaraan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya keringanan pajak yang dapat dimanfaatkan sebelum masa program berakhir. Program ini diharapkan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Yang mereka sosialisasikan adalah insentif pajak kendaraan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon pokok pajak kendaraan.
Pemprov Sulsel melalui Bapenda memberikan kemudahan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat.
Program insentif pajak kendaraan berlaku hingga 30 Juni 2026.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga Soppeng dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya sebelum batas waktu program berakhir.(lim)
