Sambangi Wajib Pajak PAP, UPT Palopo Ingatkan Batas Waktu Pembayaran

PALOPO – Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perihal adanya denda keterlambatan Pajak Air Permukaan (PAP) pada sejumlah objek PAP di Kota Palopo, Kamis (16/4/2026), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Palopo melakukan sosialisasi terkait batas pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Wilayah Palopo, Resmi Alam menyatakan, pihaknya kembali mengingatkan kepada wajib pajak PAP, karena pada bulan-bulan sebelumnya, masih ada yang melakukan pembayaran melewati batas yang ditetapkan.

“Sesuai pergub, harusnya pembayaran PAP itu dilakukan 10 hari setelah diterimanya penetapan nilai PAP atau 25 hari setelah masa pajak berakhir,” ungkapnya.

Hanya saja, sebut Resmi, beberapa wajib pajak melakukan pembayaran melewati waktu tersebut dan tidak mengikutsertakan denda saat melakukan pembayaran. “Ini yang kemarin menjadi salah satu temuan BPK dan telah kami tindaklanjuti dengan menagih kekurangan pembayaran denda,” jelasnya.

Adapun objek pajak PAP di Palopo hingga saat ini, antara lain Perumda Tirta Mangkalukku, PT Asera Tirta Posodonia, Agro Hotel dan Waterboom, dan Kambo Highlanda.(awal)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!