PALOPO – Berbagai upaya dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, dalam rangka meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mengajukan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom, Rabu (15/4/2026) menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Palopo, agar perusahaan yang mengajukan izin ke DPMPTSP harus melampirkan Surat Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD).
“Kemarin, kami sudah bertemu dengan Kepala DPMPTSP Palopo, dan beliau berkomitmen untuk mengetatkan persyaratan KSWPD,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Chandrawali, pihak DPMPTSP akan melakukan pendataan terlebih dulu terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki ijin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Palopo. “Karena beberapa ijin saat ini, didaftarkan melalui OSS dan tidak lagi melalui DPMPTSP,” lanjutnya.
Chandrawali berharap, dengan adanya komitmen ini, dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak, khususnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Palopo.(awal)
