Samsat Jeneponto Tertibkan Pajak Kendaraan, 48 Unit Terjaring

Jeneponto – Petugas UPT Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Wilayah Jeneponto menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin (9/3/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto Syamsiar Sanusi tersebut berlangsung pukul 08.30 hingga 12.00 Wita di depan Posko Damkar Kecamatan Binamu.

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 48 unit kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak 12 unit diberikan surat teguran oleh UPT Jeneponto, sementara 4 pelanggar dikenai tilang manual oleh petugas kepolisian.

Selain penindakan, petugas juga melayani pembayaran PKB di tempat melalui layanan Samsat Keliling. Tercatat 32 kendaraan langsung melakukan pembayaran, terdiri dari 19 unit kendaraan roda dua (R2) dengan nilai Rp7.534.514 dan 13 unit kendaraan roda empat (R4) sebesar Rp37.809.081.

Secara keseluruhan, penerimaan dari kegiatan tersebut meliputi PKB sebesar Rp27.972.730, opsen PKB Rp15.379.488, serta iuran wajib PT Jasa Raharja sebesar Rp4.045.000. Total penerimaan mencapai Rp49.397.218.

Kegiatan penertiban ini melibatkan sejumlah instansi, yakni UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Satlantas Polres Jeneponto, PT Jasa Raharja Cabang Jeneponto, serta Bapenda Kabupaten Jeneponto. Operasi juga didukung armada Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak di lokasi.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!