Bapenda Sulsel Hadiri Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Pemanfaatan Hutan

MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat monitoring dan evaluasi kerja sama usaha pemanfaatan hutan, Selasa (27/1/2026) di ruang kerja Kepala Dinas LHK.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 351 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Dalam regulasi tersebut diatur pengawasan pemanfaatan hutan dan pengolahan hasil hutan, termasuk pelaksanaan usaha pemanfaatan hutan, pengolahan hasil hutan, PUHH, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan hutan.

Rapat monitoring dan evaluasi ini secara khusus membahas kerja sama usaha pemanfaatan hutan berupa kegiatan penyadapan getah pinus yang dilakukan oleh PT Kencana Hijau Binalestari, CV Maido Lestari Abadi, dan CV Bina Kencana Abadi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Sub Bidang Hukum dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, M Yunus Hakim, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Biro Hukum Setda Sulsel, dan Inspektorat Sulsel.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap pelaksanaan kerja sama pemanfaatan hutan di Sulsel dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola hutan yang berkelanjutan dan akuntabel.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!