MAKASSAR – Samsat Makassar II atau Unit Pelaksana Teknis UPT Pendapatan Wilayah Makassar II atau Samsat Sudiang kembali melakukan penertiban kendaraan di Jalan Boulevard Makassar, Rabu (24/4/2019).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II, Nurlina mengatakan bahwa penertiban tersebut untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penertiban ini digelar mulai pukul 09:00 hingga pukul 12:00 yang berhasil menjaring kendaraan yang belum bayar pajak sebanyak 71 unit kendaraan.
“Kendaraan yang belum membayar pajak berhasil kami jarring sebanyak 71 unit namun yang membayar di tempat sebanyak 16 unit terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 9 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 7 unit,” ujarnya.
Nurlina juga menyebutkan dari 16 kendaraan yang membayar pajak di tempat pihaknya berhasil memasukan pajak ke kas daerah sebesar Rp 24.664.795.
Dalam razia itu petugas Kepolisian dari Polrestabes Makassar juga menilang tujuh pengendara karena tidak membawa kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK.
Rencananya razia yang juga didukung oleh Jasa Raharja Cabang Makassar dan seluruh staf UPTP Makassar II ini akan kembali di gelar dalam waktu dekat.(*)
