Bebas dan Diskon Pajak Sulsel Berakhir 31 Desember, 2026 PKB Normal

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 31 Desember 2025 sejak digelar pada awal Oktober 2025.

Plh Kabid Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel M Irvandi Thamrin MM mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut.

Bapenda Sulsel menggelar pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru), pengurangan 50 persen pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo tahun 2025.

Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya serta mendapatkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Demikian dijelaskan Kabid PAD Bapenda Sulsel, Senin 29 Desember atau dua hari menjelang berakhirnya insentif pajak yang diberikan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi besaran keringanan pajak, Bapenda Sulsel menyediakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

Masyarakat dapat mengecek jumlah tagihan pajak dan dapat membayar melalui aplikasi tersebut.

Masyarakat juga dapat membayar pajak secara langsung di gerai samsat, samsat drive thru, kedai samsat, dan samsat keliling, dan di kantor-kantor samsat di Sulsel.(mursalim djafar)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!