MAKASSAR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat tindak lanjut terkait pajak air permukaan di PDAM Tirta Jeneberang Gowa, Rabu 22 Oktober 2025.
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, M. Irvandi Thamrin. Turut hadir pula Staf Ahli Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur, serta pejabat dari Bidang PAD, Bidang Binwas, dan Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa, Zul Fauziah Zur, bersama jajaran.
Rapat dipimpin oleh Direktur Utama PDAM Gowa, Hasanuddin Kamal, didampingi Direktur Teknik, Irianto Razak.
Pertemuan ini membahas kewajiban pembayaran pajak air permukaan yang harus disetor oleh PDAM Gowa kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui rapat ini, diharapkan tercipta kesepahaman dan penyelarasan data antara Bapenda Sulsel dan PDAM Gowa agar penerimaan pajak air permukaan dapat dikelola dengan transparan dan optimal.(alim)
