Lebihi Target, UPT Makassar I Raih Penghargaan Gubernur Sulsel

Makassar — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Makassar I Selatan berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih piagam penghargaan dari Gubernur Sulsel pada Rapat Paripurna istimewa DPRD Sulsel Peringatan 356 tahun Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Minggu (19/10/2025).

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dan diterima oleh Kepala UPT Makassar I Selatan, Yarham Yasmin, dalam upacara peringatan HUT Sulsel yang digelar di Ruang Lapangan Kantor Gubernur Sulsel.

UPT Bapenda Makassar I Selatan dinilai berprestasi karena berhasil mencapai realisasi pendapatan sebesar Rp 591,78 miliar, melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Capaian ini menjadi salah satu kontribusi terbesar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan tahun 2025.

Kepala UPT Makassar I Selatan, Yarham Yasmin, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut dan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pegawai.

“Pencapaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh staf UPT Makassar I Selatan, serta dukungan dari mitra kami seperti pihak kepolisian dan Jasa Raharja,” ujar Yarham.

Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Yarham juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program insentif pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga 31 Oktober 2025.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir. Selain membantu wajib pajak, program ini juga turut mendukung peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.

Insentif PKB

Pada bulan Oktober ini, masyarakat Sulsel mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025. 

Masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan jumlah keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store. Kemudian dibayarkan ke langsung ke Layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital juga melalui aplikasi Basul .(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!