MAKASSAR – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I atau Samsat Nappanyukki melakukan sosialisasi pembebasan denda pajak kendaraan di Kota Makassar, Selasa 7 Oktober 2025.
Kegiatan sosialisasi dipimpin Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan H. Asri bersama staf bagian pendaraan. Sosialisasi dilakukan Sinjai dengan cara membagikan selebaran informasi insentif pajak kepada pengguna kendaraan di Makassar.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I, H. Asri, mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk memberitahukan masyarakat mengenai adanya insentif pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store. Pembayaran dapat dilakukan langsung di layanan Samsat terdekat atau secara digital melalui aplikasi Basul.
Diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak setiap tahun. Besaran diskon yang diberikan adalah 9,5 persen.
Pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama. Saat ini, balik nama kendaraan kedua dan seterusnya gratis, tanpa biaya. (alim)
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025:
* Pembebasan 100% denda PKB (kecuali kendaraan baru)
* Potongan 50% pokok PKB untuk tunggakan hingga tahun 2024 ke bawah
* Diskon 9,5% pokok PKB untuk jatuh tempo tahun 2025
* Diskon 9,5% tidak berlaku bila sudah mendapatkan potongan 50%
* Berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025