Toraja Utara – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel Wilayah Tana Toraja menggelar bimbingan teknis (bimtek) mandiri penggunaan aplikasi Tappaka bagi kolektor pajak di Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan ini bertujuan mempercepat dan mengoptimalkan pendataan serta penagihan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Bimtek berlangsung pada Rabu (10/9/2025) dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00 WITA diikuti 40 peserta, antara lain Kepala Bapenda Torut, para kepala bidang, dan 30 kolektor pajak. Sesi kedua digelar pukul 14.00 WITA di aula kantor UPT Bapenda Sulsel Wilayah Toraja Utara, juga dengan jumlah peserta 40 orang.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Tana Toraja, H. Jamaruddin, S.Sos., M.Ap., menjelaskan bimtek ini penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur pajak dalam memanfaatkan teknologi digital. “Dengan aplikasi Tappaka, data wajib pajak bisa diperbarui secara real time dan proses penagihan KTMDU menjadi lebih efektif,” ujarnya.
Tappaka (Tagihan dan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor) merupakan aplikasi digital Bapenda Sulsel yang dirancang untuk mendukung pemutakhiran data kendaraan, pemantauan kepatuhan wajib pajak, serta mempercepat proses penagihan pajak kendaraan bermotor. Aplikasi ini dilengkapi fitur pencatatan lapangan, pelacakan data wajib pajak, serta notifikasi pembayaran, sehingga memudahkan kolektor pajak dalam melaksanakan tugasnya.
Melalui bimtek ini, Bapenda Sulsel berharap target peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat tercapai lebih maksimal, khususnya dari wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan.(alim)
