SIDRAP – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Wilayah Sidrap menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor di Jl. Hos Cokroaminoto – Poros Rappang, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan, Syamsinar Rahman, serta Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan, Hasanuddin.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 53 unit kendaraan yang terdiri dari 24 unit roda empat (R4) dan 29 unit roda dua (R2).
Dari jumlah tersebut, 23 unit kendaraan langsung melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lokasi penertiban, yakni 11 unit R4 dan 12 unit R2.
Total nominal PKB yang berhasil dipungut di tempat mencapai Rp37.110.926, dengan rincian Rp33.762.849 dari kendaraan R4 dan Rp3.348.077 dari kendaraan R2.
Selain itu, sebanyak lima unit kendaraan yang dikenakan tilang oleh petugas.
Penertiban ini melibatkan seluruh staf UPTB Pendapatan Wilayah Sidrap, serta didukung personel Satlantas Polres Sidrap dan petugas PT Jasa Raharja Samsat Sidrap.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.(alim)