Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Takalar membahas kontrak kerja sama swakelola tipe II terkait percepatan pendataan dan penagihan pajak Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), Selasa 5 Agustus 2025.
Rapat pembahasan dipimpin Kepala Bidang Teknologi Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka di ruang rapat Bapenda Sulsel. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bapenda Pemkab Takalar dan Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar Wahyuni Amir.
Kerja sama ini bertujuan mempercepat upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah melalui strategi terpadu dalam menjangkau potensi KTMDU di wilayah Takalar.
“Ini bagian dari langkah bersama untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah secara digital dan partisipatif,” kata Andi Satriady.
Penandatanganan kontrak direncanakan akan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari kedua belah pihak.(alim)