SIDRAP – Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, memerintahkan pengumpulan kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Sidrap pada Kamis, 13 Maret 2025. Langkah ini dilakukan untuk mendata kendaraan dinas yang menunggak pajak.
Berbagai jenis kendaraan, seperti sepeda motor, kendaraan pengangkut sampah, truk, alat berat, dan lainnya, dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Sidrap. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban pajaknya.
Pengumpulan randis ini merupakan wujud komitmen Bupati dan Wakil Bupati Sidrap dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Sebelumnya, rombongan UPT Bapenda Sulsel yang dipimpin Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan, Syamsinar Rahman, serta Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan, Hasanuddin, telah menemui Bupati dan Wakil Bupati Sidrap. Pertemuan ini membahas strategi pencapaian target serta peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sidrap.
Dalam diskusi tersebut, Syamsinar Rahman mengungkapkan masih adanya kendaraan dinas di Sidrap yang memiliki tunggakan pajak dan perlu segera dilunasi. Sementara itu, Hasanuddin menjelaskan tentang opsen pajak kendaraan bermotor, yang telah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kabupaten Sidrap sejak diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Melalui sinergi antara Bapenda Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Sidrap, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat terus dioptimalkan guna mendukung pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.
(alim)