MAROS – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Maros atau Samsat Maros melaksanakan penertiban pajak kendaraan bermotor pada Jumat 27 Desember 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di depan Kantor Telkom Maros.
Penertiban dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini melibatkan kerja sama antara UPT Bapenda Sulsel Wilayah Maros, Satlantas Polres Maros, dan Jasa Raharja.
Menurut Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Maros, Anras Perwira, penertiban yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA berhasil menjaring 108 unit kendaraan, terdiri atas 52 unit kendaraan roda dua dan 56 unit kendaraan roda empat.
Dari total kendaraan yang terjaring, pembayaran pajak dilakukan oleh 98 unit, dengan rincian:
- Kendaraan roda dua sebanyak 51 unit, dengan total penerimaan sebesar Rp16.285.550.
- Kendaraan roda empat sebanyak 47 unit, dengan total penerimaan sebesar Rp124.030.810.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp140.316.360.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan. Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban ini untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Anras Perwira.
Penertiban semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi jumlah kendaraan yang belum membayar pajak tepat waktu. (alim)