Samsat Sulsel Tetap Buka pada Libur Natal 25-26 Desember 2024

MAKASSAR – Meskipun bertepatan dengan libur Natal, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat Sulawesi Selatan tetap beroperasi pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Samsat Sulsel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin memanfaatkan waktu libur untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap memiliki akses untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Karena itu, layanan di Samsat tetap buka selama libur Natal,” ujar Kabid Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel Andi Satriadu Sakka, S.STP., MM, Selasa 24 Desember 2024.

Dengan dibukanya layanan ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan menghindari keterlambatan pembayaran pajak yang dapat berujung pada denda.

Layanan Samsat yang tetap beroperasi ini meliputi pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK, dan layanan administrasi lainnya. Jam operasional selama libur Natal disesuaikan, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.

Dengan demikian, masyarakat Sulsel tidak perlu khawatir terlambat membayar pajak meskipun bertepatan dengan libur Natal.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!