UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Gelar Penertiban Pajak Kendaraan
Luwu – Pegawai UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Luwu mengadakan penertiban pajak kendaraan bermotor pada Rabu, 4 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu, Bulnia, dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan yang didukung Jasa Raharja dan Polres Luwu ini, petugas tidak hanya melakukan penertiban tetapi juga menyampaikan informasi mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2024.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat penting, baik untuk mendukung pembangunan daerah maupun untuk menghindari sanksi denda. Kami juga mensosialisasikan program pembebasan denda sebagai kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikannya tanpa beban tambahan,” ujar Bulnia.
Respon masyarakat terhadap kegiatan ini cukup positif. Banyak pemilik kendaraan yang berkomitmen untuk segera membayar pajaknya, terutama setelah mengetahui adanya pembebasan denda. Petugas juga memberikan brosur dan panduan kepada masyarakat tentang cara pembayaran pajak kendaraan yang mudah, termasuk melalui layanan online dan gerai resmi Bapenda.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu dalam mendukung program pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
Penertiban pajak kendaraan akan terus dilakukan secara rutin hingga akhir tahun, bersamaan dengan kampanye masif tentang manfaat program pembebasan denda pajak kendaraan.
Dengan langkah ini, UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu berharap dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Luwu sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan Sulawesi Selatan.(alim)