UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak

Bulukumba – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan wilayah Bulukumba, bekerja sama dengan Polantas dan Jasa Raharja, menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor.

Operasi tersebut berlangsung di Jalan Poros Bulukumba-Makassar pada Senin, 7 Oktober 2024. Penertiban dilakukan untuk mengajak masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dan memastikan pemilik kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Selain penertiban, para petugas juga menyosialisasikan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 31 Oktober 2024. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program tersebut guna menghindari beban denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Kepala UPT Bapenda Wilayah Bulukumba Rudy Ramlan, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat akan semakin disiplin dalam melaksanakan kewajiban mereka terkait pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Operasi ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang menyambut baik adanya program pembebasan denda pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak tepat waktu. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir pada akhir bulan ini.

Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!