Tator Terima Rp 12,6 M dari Bagi Hasil Pajak Kendaraan

MAKALE– Mulai 1 Januari hingga 31 Mei 2018, Pemkab Tana Toraja akan menerima dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 12,6 miliar dari lima item pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Hal ini terungkap dalam sosialisasi pajak yang berlangsung di Hotel Sangalla Makale, Kamis (28/6).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Sulsel H. Masbit Taufiek SE membuka sekaligus membawakan materi sosialisasi pajak daerah yang dihadiri seratusan peserta yang merupakan diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Tator, mahasiswa, OKP  dan sejumlah pelanggan Samsat di Makale.

Masbit mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara berkesinambungan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat  agar nantinya dengan pemahaman tersebut dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan kewajiban sebagai warga negara untuk secara sadar dan sukarela membayar pajak baik itu pajak daerah maupun pajak negara.

“Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat wajib pajak dengan sukarela membayar pajaknya apakah itu pakak daerah maupun pajak negara,” katanya.

Saat ini,  Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka  samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.

“Sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya,” katanya didampingi Kepala  UPT Pendapatan Wilayah Tator Luciana Tiku Saalino M.Si yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.

Saat ini  dana bagi hasil yang diperoleh dari penerimaan pajak yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja yang diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja sampai 31 Mei 2018  sebesar Rp 12,6 miliar.

Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.

Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.

Sosialisasi ini juga dihadiri Anggota DPRD Tana Toraja, Kasatlantas Tator, Kepala Perwakilan Jasa Raharja, perwakilan bank Sulselbar, camat, lurah, dan tokoh-tokoh masyarakat.(Alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!