BENTENG – Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Selayar, Supranata, memimpin stafnya melakukan aksi jemput bola dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga di Benteng, Selayar, yang diketahui menunggak pajak kendaraan, Kamis 3 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menagih pajak kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo sekaligus memberikan sosialisasi terkait program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Program penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Oktober 2024, memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak untuk membayar pajak tanpa dikenakan sanksi denda.
Petugas dari Bapenda Sulsel berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin, mengingat tenggat waktu yang semakin dekat.
“Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat yang menunggak pajak dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebelum dikenakan denda. Kami juga melakukan edukasi terkait pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk kelancaran pembangunan daerah,” ujar Supranata.
Program penghapusan denda pajak kendaraan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Sulsel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah.(alim)