Penghapusan Denda Pajak Berakhir 30 Agustus 2024, Samsat Maros Sosialisasi di Camba

TURIKALE – Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Maros melakukan sosialisasi mengenai program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Camba, Maros, Kamis 22 Agustus 2024, dengan membagikan flyer kepada masyarakat yang terjebak kemacetan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan yang diprogramkan Pj Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada 30 Agustus 2024 atau sisa beberapa hari lagi.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat tentang kesempatan penghapusan denda pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Dengan membagikan flyer, petugas berharap dapat menjangkau lebih banyak orang, terutama mereka yang belum mengetahui adanya program ini.

Flyer yang dibagikan berisi informasi mengenai mekanisme penghapusan denda pajak dan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Masyarakat diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak. Juga untuk memeriahkan HUT RI ke-79.

Respon masyarakat terhadap sosialisasi ini cukup positif, dengan banyak yang menunjukkan ketertarikan dan bertanya lebih lanjut mengenai program tersebut.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Maros, A.n.ras Perwira, berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan mereka sebelum tenggat waktu berakhir.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!