Tiga Kabid Pimpin Rapat Penyusunan SOP Pemungutan Pajak Daerah

Makassar – Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Abdul Murad Munsyir, Kepala Bidang Teknologi Sistem Informasi (TSI) Andi Satriady Sakka, dan Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Darmayani Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memandu rapat yang membahas Penyusunan Rancangan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemungutan Pajak Daerah.

Rapat ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Kantor Bapenda Sulsel, Makassar. Rapat ini merupakan langkah awal untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SOP yang disusun ini akan menjadi panduan operasional bagi seluruh instansi terkait dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, guna memastikan proses yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, ketiga Kepala Bidang—Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan, TSI, dan PAD—berperan aktif dalam membahas dan merumuskan prosedur yang akan dituangkan dalam rancangan keputusan gubernur.

Mereka mengarahkan diskusi, memastikan bahwa setiap aspek teknis dan administratif dalam pemungutan pajak daerah telah diperhitungkan dengan matang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai UPT Bapenda Sulsel, yang juga memberikan masukan untuk menyempurnakan rancangan SOP tersebut.

Diharapkan, dengan adanya SOP yang jelas dan terstruktur, pemungutan pajak daerah di Sulawesi Selatan dapat dilakukan dengan lebih efektif, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Penyusunan Rancangan Keputusan Gubernur ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang perpajakan, serta memastikan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik di lapangan.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!