TURIKALE – Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Maros melakukan sosialisasi terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di SMA Negeri 1 Maros, Rabu, 14 Agustus 2024.
Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat, terutama para guru dan staf sekolah, mengenai program penghapusan denda yang akan berakhir pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Maros, A.n.ras Perwira. Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai manfaat dan prosedur penghapusan denda pajak, serta mengimbau para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.
Selain sosialisasi, petugas UPT Bapenda Sulsel Wilayah Maros juga melakukan Operasi Tempel-Tempel (OTT) di area parkir sekolah. Sejumlah kendaraan yang terdeteksi menunggak pajak diberi tanda stiker sebagai peringatan kepada pemiliknya untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor mereka.
“Kami hadir di SMA Negeri 1 Maros untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat mengenai program penghapusan denda pajak yang akan segera berakhir. Kami juga melakukan OTT untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan yang menunggak pajak segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar A.n.ras Perwira.
Sosialisasi dan OTT ini mendapat respon positif dari para guru dan staf sekolah, yang sebagian besar menyambut baik program penghapusan denda pajak ini. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dapat meningkat, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah.
UPT Bapenda Sulsel Wilayah Maros akan terus melakukan sosialisasi dan OTT di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Maros hingga mendekati akhir periode penghapusan denda, sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.(alim)