ENREKANG – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Enrekang, Kamis (3/5), menemukan rokok ilegal di Pasar Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Rokok tersebut mempunyai harga murah dibanding rokok lainnya.
“Kami menemukan rokok tak bercukai di salah satu toko di Pasar Baraka dengan merek Entri. Harga rokok ini jauh dibawah rokok yang bercukai,” kata Kasi Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Enrekang, Allo Bungin Ranggina M.Si, Kamis (3/5).
Ia menambahkan, toko tersebut hanya memiliki satu slop atau 10 bungkus rokok merek Entri. Menurut Allo, pihaknya sudah mengingatkan kepada penjual rokok untuk tidak lagi menjual rokok yang tak bercukai karena merugikan negara. Sebab rokok tersebut beredar di masyarakat tanpa membayar pajak.(Alim)
