MAKASSAR – Perusahaan agro-food PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Makassar, tercatat sebagai perusahaan pertama yang melakukan pembayaran pajak kendaraan alat berat di Provinsi Sulawesi Selatan.
Ini merupakan komitmen PT Japfa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.
Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah Sulsel Wilayah Makassar II, Muhammad Khadafi, didampingi Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan, Harmiati, berkunjung ke kantor PT Japfa, Jumat 28 Juni 2024, untuk menyerahkan tanda bukti pembayaran pajak kendaraan alat berat.
Mereka diterima Head of HR & GA Depatment Imran Ibrahim didampingi penanggung jawab Alat Berat PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Makassar, Sul.
“Kami sangat bangga menjadi perusahaan pertama yang melakukan pembayaran pajak kendaraan alat berat. Karena sudah sewajarnya kami disiplin terhadap aturan yang mewajibkan kami untuk membayarkan pajak kepada pemerintah, karena taat merupakan bentuk komitmen kami sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kami berharap langkah ini, dapat diikuti oleh perusahaan lain agar dapat bersama-sama mendukung pembangunan daerah,” ujar Imran Ibrahim.
Muhammad Khadafi menyampaikan apresiasi dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel kepada PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Unit Makassar karena menjadi teladan dalam membayar pajak alat berat.
“Kami sangat menghargai inisiatif PT Japfa Comfeed Indonesua Tbk. Unit Makassar dalam pembayaran pajak kendaraan alat berat, hal ini dapat menjadi contoh yang baik bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Makassar. Pajak yang dibayarkan akan sangat membantu dalam pembangunan infrastruktur dan layanan publik di wilayah Provinsi Sulsel” kata Muhammad Khadafi.
Langkah PT Japfa diharapkan dapat mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk memperhatikan kewajiban perpajakannya. (*)
