Samsat Gowa Cari Kendaraan Menunggak di Kantor Bupati

SUNGGUMINASA– Samsat Gowa atau Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Sulsel Wilayah Gowa, Selasa dan Rabu (25-26/6/24), mencari kendaraan menunggak pajak kendaraan di area Kantor Bupati Gowa dan BTN Paopao Permai.

Ini dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, kata Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Wilayah Gowa Riskan Kautsar.

Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30 Juni 2024.

Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni :

  • Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang
  • Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst,
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.
  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.(alim)
Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!