Hari Kedua Penertiban Pajak Kendaraan, Samsat Luwu Kumpulkan PKB Rp 28 Juta

BELOPA – UPT Pendapatan Wilayah Luwu atau Samsat Luwu kembali menggelar operasi penertiban pajak kendaraan yakni pada hari Rabu 26 Juni 2024 di Dusun Kasiwiang Jalan Poros Suli-Makassar.

Kendaraan yang terjaring pada penertiban tersebut yakni sebanyak 26 unit namun yang membayar di lokasi hanya sebanyak 19 unit dengan nominal sebesar Rp.28.767.320,-.

Penertiban dipimpin Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Bulnia, S.STP dan didukung Polres Luwu dan Jasa Raharja Luwu.

Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30 Juni 2024.

Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni :

  • Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang
  • Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst,
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.
  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.(alim)
Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!