Bupati Kalatiku Buka Sosialisasi Pajak Samsat Toraja Utara

RANTEPAO– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara atau Samsat Toraja Utara menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Hiltra, Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Senin (12/02/2018). Sosialisasi dibuka oleh Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan.

Bupati menilai sosialisasi ini sangat penting karena memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak yang dikelola Bapenda Sulsel atau Samsat Toraja Utara.

Kehadiran UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara memberikan dampak positif kepada masyarakat Toraja Utara karena  memberikan dana bagi hasil (DBH) pada Pemkab Toraja Utara. Pada tahun 2017 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel memberikan DBH kepada Pemkab Toraja Uatar sebesar Rp 36,9 miliar lebih. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara pada tahun 2017.

Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si diwakili Kabid Pembinaan dan Pengawasan Moh. Hasan, SH, MH, membawakan materi dalam sosialisasi yang dipandu oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara Dra Emy Sakka Lebang.

Pada sosialisasi ini, Hasan, sapaannya, membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan Samsat. Menurutnya, layanan unggulan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan baru. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” katanya didampingi petugas dari Jasa Raharja dan kepolisian.

Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen. (Alim)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!