Bapenda Sulsel Tindaklanjuti Temuan BPK

MAKASSAR – Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rapat pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI bertempat di ruang rapat lantai 2 Bapenda, Kamis (18/1/24).

Rapat yang dipimpin oleh Hj. Asnany Mappa, S.S., S.E., M.M., selaku Kepala Bidang Binwas dihadiri perwakilan PT AKR Corporindo Tbk, Inspektorat Provinsi Sulsel, Biro Hukum Setda Sulsel, para kepala bidang, para kepala subbidang, dan ASN lingkup Bapenda Sulsel.

Dari rapat tersebut disepakati bahwa PT AKR akan melaporkan dan segera melengkapi semua dokumen yang menjadi poin-poin temuan BPK untuk dilaporkan ke Bapenda Sulsel. Dokumen tersebut akan dilaporkan dan diserahkan paling lambat Jumat, 26 Januari 2024.

Dalam pemeriksaan BPK RI nomor 57/HP/XIX.MKS/12/2010 tanggal 13 Desember 2010 atas pendapatan asli daerah tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010, BPK menyebut pengenaan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor PT AKR Corporindo Tbk Cabang Sulsel terdapat kurang bayar senilai Rp 2.041.086.615.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!