MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (25/6/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan regulasi yang bertujuan menyempurnakan kebijakan pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan pemerintah daerah.
Bapenda Sulsel diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) M Yunus Hakim serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan M. Arizal Ahmad.
Dalam rapat tersebut, berbagai substansi perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dibahas sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pembahasan juga diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Melalui proses pembahasan Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan dapat memiliki regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika pengelolaan pendapatan daerah, sehingga mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.(lim)
